Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
Pemberdayaan
Komitmen pemerintah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan perlengkapan usaha dan ...
-
15 Sep 2026
Pemerintahan
Kegiatan kerja bakti dalam program "Jumat Bersih" di Kecamatan Mekar Baru kabupaten Tangerang pada Jumat, ...
-
15 Sep 2026
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Masyarakat Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang marak terjadi ...
-
15 Sep 2026
Menarik
Kecamatan (Muspika) Mekar Baru bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Klutuk menggelar kegiatan kerja bakti atau aksi ...
-
15 Sep 2026
Pemerintahan
Pembinaan Wilayah (Binwil) TP PKK Kabupaten Tangerang Tahun 2026, 28 Juli 2026TP PKK Desa Waliwis, ...